Sabtu, 14 Mei 2011

Apresiasi Statistik Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan th 2011

Pasal 46 UU No 31 tahun 2004 mengamanatkan pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian dan penyebaran data potensi sarana dan prasarana produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan serta data sosial ekonomi yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.

tanggal 11 s.d 12 Mei 2011 dilaksanakan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di Semarang dan dihadiri oleh perwakilan dari 35 kabupaten kota di jawa tengah, yang terdiri dari 1 orang koordinator dan 1 orang petugas pencacah kecamatan.




Daftar pertanyaan yang digunakan pada survey Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) adalah :
1. Daftar Updating Direktori p2hp
2. Daftar listing p2hp non konsumsi
3. Daftar olah-s menengah besar
4. Daftar olah s mikro kecil rumah tangga
5. Daftar pasar -s
6. Daftar pasar khusus-s
7. Daftar olah triwulan

Untuk kabupaten kudus petugas yang dikirim adalah Siti Muryani dan Indri Subekti P, SP.

Pada saat pertemuan ini di berikan gambaran cara kerja serta model pencacahan yang akan dilaksanakan s.d bulan Oktober 2011 ke depan. karena setelah itu langsung ada konsolidasi tk provinsi dan akan ditindak lanjuti oleh provinsi untuk menjadi data nasional.

Dengan demikian, Ditjen p2hp berkewajiban menyelenggarakan satatistik pengolahn dan pemasaran hasil perikanan. data dan informasi yang lengkap, akurat dan mutakhir yang diperoleh dari penyelenggarakan statistik tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan stakeholders dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Kita mendukung program pemerintah dalam usaha untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. (isp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar